Koperasi Konsumen Perhiptani Berkah Sejahtera didirikan pada tanggal 18 September 2022 di Jakarta Selatan. Koperasi ini didirikan agar ASN bisa menjadi anggotanya dan sesuai dengan dasar hukum Negara Republik Indonesia UUD 1945 pasal 332, UU No. 16/2006 Tentang Sistem Pertanian Perikanan dan Kehutanan, UU No. 19/2013 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, UU No. 25/2992 Tentang Perkoprasian, UU No. 23/2020 Tentang Negara Maju dan Sesuai Nilai luhur bangsa gotong royong dan kerjasama.
Adapun Maksud dan Tujuan Pendirian Koperasi adalah :
Menciptakan iklim perekonomian yang sehat dan bermartabat Membangun keberdayaan, kemandirian dan kesejahteraan bersama
Menciptakan ekosistem perekonomian dan distribusi yang berkelanjutan
Membangun sinergitas semua pihak
Mendukung program pemerintah baik pusat, provinsi, kabupaten dan kecamatan
Kami segenap Dewan Pengurus,Dewan Pembina dan Dewan Pengawas sangat optimis akan tercapainya target-target yang telah kami tetapkan bersama
VISI & MISI
Visi
Menjadikan petani dan penyuluh semakin sejahtera
Misi
♦ Menjadikan petani sahabat penyuluh dan meningkatkan taraf hidup
♦ Membangun kebersamaan di setiap sektor dan memotivasi petani dalam mencapai tujuan
♦ Menjalin kemitraan dengan berbagai pihak utama di bidang pertanian.
VISI & MISI
Visi
Menjadikan petani dan penyuluh semakin sejahtera
Misi
• Menjadikan petani sahabat penyuluh dan meningkatkan taraf hidup
• Membangun kebersamaan di setiap sektor dan memotivasi petani dalam mencapai tujuan
• Menjalin kemitraan dengan berbagai pihak utama di bidang pertanian.
STRUKTUR KOPERASI PERHIPTANI
A. Dewan Pengurus
Ir. Hasan Latuconsina, M.Si (ketua Koperasi)
Ir. Siti Nurjanah, MMA (Bendahara)
Ricky Feryadi, SP.,MP (sekretaris I)
Ir. Siti Hafsah Husas, MM. (Sekretaris II)
Irvan (Manager Operasional)
B. Dewan Pembina
Dr. Ir. H. Isran Noor, M.Si.(Ketua Umum Perhiptani)